KATA PENGANTAR
Puji syukur
kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas berkat dan rahmatNya Direktorat Pendidikan
Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama dapat menyelesaikan
Petunjuk Teknis Program Pedampingan Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah.
Petunjuk Teknis ini diharapakan dapat menjadi pedoman pelaksanaan pendampingan
implementasi Kurikulum 2013 di madrasah, agar pelaksanaan program pendampingan
berjaln efektif dan efisien.
Implementasi kurikulm di madrasah sesuai dengan
Permendikbud omor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan
Kurikulum 2013, Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan Menteri Agama
117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Selanjutnya
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemetaan dan penetapan madrasah
untuk melanjutkan implementasi Kurikulum 2013. Sedangkan madrasah lain kembali
menerapkan kurikulum 2006, dengan substansi PAI dan Bahasa Arab tetap
mengunakan Kurikulum 2013 sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 tahun
2014 tentang Implementsi Kurikulum Madrasah.
Implementasi
Kurikulum 2013 di madrasah diterapkan secara bertahap mulai tahun pelajaran
2014-2015 diawali dengan dilaksanakannya pada kelas 1 dan 4 MI, kelas 7 MTs,
dan kelas 10 MA. Implementasi Kurikulum 2013 terutama dalam mencermati
kebutuhan madrasah untuk berubah sehingg lebih terbuka terhadap usaha
peningkatan pengetahuan dan keterampilan guru dalam mengelola pembelajaran yang
lebih adaptif terhadap pembaharuan.
Kepala madrasah,
pendidik, dan pengawas madrasah merupakan garda terdepan penentu kemajuan
madrasah, oleh karena itu, peranannya dalam implementasai Kurikulum menjadi
sangat penting. Menjadi pendidik profesional memerlukan daya adaptasi terhadap
perubahan agar kurikulum yang dikembangkan di madrasahnya sejalan dengan
perkembangan ilmu pngetahuan, teknologi, dan tuntutan kehidupan yang terus
berubah.
Dengan adanya
program pendampingan implementasi kurikulum 2013 di madrasah, diharapkan dapat
meningkatkan kesiapan pendidik dalam melaksanakan pembelajaran sesuai konsep
dan pedoman yang diamanatkan dalam Kurikulum 2013, serta dapat mengimbaskan
kepada pendidik dan tenaga kependidikan madrasah disekitarnya.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................... 1
DAFTAR ISI............................................................................................................................. 2
BAB I
PENDAHULUAN.......................................................................................................... 3
a.
Latar Belakang.............................................................................................................. 3
b.
Landasan Hukum.......................................................................................................... 3
c.
Tujuan........................................................................................................................... 4
d.
Hasil yang diharapkan................................................................................................... 5
BAB II KONSEP
DAN PRINSIP PENDAMPINGAN................................................................ 6
a.
Pengertian..................................................................................................................... 6
b.
Pemberi pendampingan................................................................................................. 6
c.
Penerima pendampingan............................................................................................... 6
d.
Pelaksana pendampingan.............................................................................................. 6
e.
Prinsip pendampingan................................................................................................... 6
f.
Kriteria, tugas pendamping dan
materi pendampingan.................................................. 6
BAB III
TAHAPAN, SASARAN, STRATEGI DAN MEKANISME PENDAMPINGAN........... 10
a.
Tahapan pendampingan................................................................................................ 10
b.
Sasaran pendampingan.................................................................................................. 11
c.
Strategi pendampingan.................................................................................................. 11
d.
Mekanisme pendampingan............................................................................................ 11
BAB IV KEGIATAN
WORKSHOP PENDAMPINGAN........................................................... 12
a.
Pelaksana workshop...................................................................................................... 12
b.
Tujuan workshop.......................................................................................................... 12
c.
Hasil yang diharapakan................................................................................................. 12
d.
Waktu dan tempat......................................................................................................... 12
e.
Peserta........................................................................................................................... 13
f.
Narasumber dan instruktur........................................................................................... 13
g.
Struktur program........................................................................................................... 13
h.
Bahan workshop........................................................................................................... 14
i.
Pembiayaan................................................................................................................... 14
j.
Tindak lanjut................................................................................................................. 14
BAB V PENUTUP.................................................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kebijakan pemerintah tahun 2013 dalam rangka peningkatan mutu
pendidikan dasar dan menengah adalah pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2004 menjadi Kurikulum 2013.
Pengembangan Kurikulum 2013, selain untuk memberi jawaban terhadap beberapa
permasalahan yang melekat kurikulum sebelumnya, juga bertujuan untuk mendorong
peserta didik atau siswa, agar mampu lebih baik dalam melaksanakan observasi,
bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang
diperoleh atau yang diketahui setelah siswa menerima materi pembelajaran. Tema
pengembangan kurikulum 2013 adalah untuk menghasilkan insan Indonesia yang
produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melalui penguatan sikap( tahu
mengapa), keterampilan (tahu bagaimana), dan pengetahuan (tahu apa) yang
terintegrasi. Sedangkan inti dari Kurikulum 2013 adalah upaya penyederhanaan dan
tematik-integratif.
Implementasi
kurikulum dimadrasah sesuai dengan
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan
Kurikulum 2013, Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan Menteri Agama
Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Selanjutnya
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemetaan dan penetapan madrasah
untuk melanjutkan implementasi Kurikulum 2013. Sedangkan madrasah lain kembali
menerapakan Kurikulum 2006, dengan substansi PAI dan Bahasa Arab tetap
menggunakan Kurikulum 2013 sesuai dengan keputusan Menteri Agama Nomor 165
tahun 2014 tentang Implementsi Kurikulum Madrasah.
Implementasi Kurikulum 2013 di madrasah diterapakan secara bertahap
mulai tahun pelajaran 2014diawali dengan dilaksanakannya pada kelas 1 dan 4 MI,
kelas 7 MTs, dan kelas 10 MA. Mempersiapakn pelaksanaaan kurikulum 2013 di
madrasah tersebut, telah dilaksanakan pelatihan-pelatihan dan workshop yang
diselenggarakan kepala madrasah, guru dan pengawas madrasah. Melalui pelatihan
tersebut, diharapkan kepala madrasah, guru dan pengawas madrasah dapat saling
besinergi untuk menerapkan kurikulum 2013 di madrasah masing-masing.
Selanjutnya untuk memperkuat implementasi pelaksanaan kurikulum
2013 di madrasah, Direktorat Pendidikan
Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Pada tahun 2015 memprogramkan
kegiatan pendampingan implementasi kurikulum 2013. Program ini merupakan bentuk
pemantapan pelaksanaan implementasi kurikulum 2013 di madrasah.
B.
Landasan Hukum
Secara normatif-konstitusional, pengembangan secara utuh kurikulum
2013 berlandaskan ketentuan prundang undangan sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen;
3.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2007 tentang rencana pembangunan nasional tahun 2005-2025;
4.
Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun
2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
5.
Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 Tentang guru;
6.
Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 Tentang perubahan atas peraturan peerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
standar nasional pendidikan
7.
Peraturan mentri pendidikan dan
kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang
standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah;
8.
Peraturan mentri pendidikan dan
kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 Tentang standar kompetensi
isi;
9.
Peraturan mentri pendidikan dan
kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang standar proses
pendidikan dasar dan menengah;
10.
Peraturan mentri pendidikan dan
kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang standar penilaian
pendidikan;
11.
Peraturan mentri pendidikan dan
kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 Tentang buku teks pelajaran
da buku panduan guru untuk pendidikan dasar dan menengah;
12.
Peraturan mentri Agama Nomor 90
Tahun 2013 Tentang penyelengaraan pendidikan madrasah;
13.
Peraturan mentri pendidikan dan
kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 Tentang
pemberlakuan kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013;
14.
Keputusan menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 Tentang implementasi Kurikulum 2013 di madrasah;
15.
Peraturan mentri pendidikan dan
kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang kurikulum tingkat
satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah;
16.
Keputusan menteri Agama Nomor 165
Tahun 2014 Tentang pedoman Kurikulum madrasah
2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
17.
Keputusan menteri Agama Nomor 207
Tahun 2014 Tentang Kurikulum madrasah ;
18.
Surat Keputusan Dirjen Pendidikan
Islam Nomor 2676 Tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan
Bahasa Arab di madrasah;
19.
Peraturan bersama direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Direktr Jendral Pendidikan Menengah kementrian pendidikan
dan kebudayaan Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang petunjuk
teknis pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada sekolah
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
C.
Tujuan
1.
Tujuan Umum
Secara umum program pendampingan implementasi Kurikulum 2013
dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya implementasi kurikulum 2013 secara
efektif dan efisien di madrasah.
2.
Tujuan khusus
Secara khusus pendampingan memiliki tujuan sebagai berikut :
a.
Memberikan fasilitas dalam
implementasi kurikulum 2013 pada madrasah, terutam pada mata pelajaran PAI dan
Bahasa Arab
b.
Memberikan bantuan konsultasi,
permodelan (modeling) dan pelatihan personal dan spesifik (coaching)
untuk hal-hal spesifik dalam implementasi kurikulum 2013
c.
Membantu memberikan solusi
kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi saat implementasi
kurikulum 2013 di madrasah masing-masing.
d.
Membangun budaya mutu madrasah
melalui penerapan kurikulum secara inovatif, kontekstual dan berkelanjutan.
D.
Hasil yang diharapkan
Pada akhir program pendampingan madrasah diharapkan daat menerapkan
kurikulum 2013 sesuai konsep da pedoman yang diamanatkan dalam kurikulum 2013
dengan cakupan sebagai berikut :
1.
Tersosialisasikannya kurikulum 2013
kepada seluruh warga madrasah, mulai dari rasional, elemen perubahan kurikulum
berdasarkan SKL ,KI dan KD dengan berbagi pedekatan sampai dengan strategi
implementasi kurikulum 2013
2.
Terlaksananya kurikulum 2013 sesuai
dengan filosofi, konsep, kaidah, prinsip, makna dan prosedur yang tercakup
dalam elemen perubahan kurikulum berdasarkan SKL,KI dan KD.
3.
Tersusunnya rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) berdasarkan karakteristik dan tuntutan kurikulum 2013 .
4.
Terlaksananya budaya pembelajaran
dengan pendekatan dan strategi pembelajaran inovatif sebagaimana dituntut oleh
kurikulum 2013
5.
Terlaksananya pendekatan dan
strategi penilain otentik sebagaimana dipersyaratkan oleh kurikulum 2013.
BAB II
KONSEP DAN
PRINSIP PENDAMPINGAN
A.
Pengertian Pendampingan
Pendampingan adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan
kurikulum 2013 kepada pendidik dan tenaga kependidikan madrasah yang sedang dan
akan melaksanakan kurikulum 2013
B.
Pemberi Pendampingan
Pemberi pendampingan implementasi kurikulum 2013 di madrasah
terdiri dari :
1.
Pejabat dan direktorat pendidikan
mdrasah direktorat jenderal pendidikan islam
2.
Pejabat pada Kanwil Kementrian agama
Provinsi
3.
Pejabat pada kantor kementrian agama
kabupaten atau Kota
4.
Widyaswaara pada Pusdiklat/Balai
Diklat Keagamaan
5.
Dosen Perguruan Tinggi
6.
Pengawas Madrasah
7.
Kepala Madrasah
8.
Guru yang terlatih
C.
Penerima Pendampingan
Pendidik dan tenaga kependidikan pada madrasah negeri dan anggota
kelompok kerja madrasah (KKM)
D.
Pelaksanaan Pendampingan
Kegiatan pendampingan dilakukan dilokasi madrasah sasaran yang
terdiri dari; 1) madrasah yang ditetapkan dalam keputusan direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015; 2) madrasah negeri yang mendapatkan
alokasi anggaran program pendampingan implementasi kurikulum 2013.
E.
Prinsip Pendampingan
1.
Profesional : yaitu hubungan yang
terjadi antara pemberi pendampingan dan penerima pendampingan adalah untuk
peningkatan kemampuan profesional dan bukan atas dasar hubungan personal.
2.
Sikap saling percaya : yaitu
penerima pendampingan memiliki sikap percaya kepada pemberi pendampingan bahwa
informasi, saran dan contoh yang diberikan adalah yang memang dikehendaki
kurikulum 2013 .
3.
Berdasarakan Kebutuhan : yaitu
materi pendampingan adalah materi teridentifikasi sebagai aspek yang masih
memerlukan penguatan dan kegiatan penguatan akan memantapkan pengetahuan dan
keterampilan penerima pendampingan.
4.
Berkelanjutan : yaitu hubungan
profesional yang terjadi antara pemberi dan penerima pendampingan berkelanjutan
setelah pemberi pendampingan secara fisik sudah tidak lagi berada dilapangan,
dilanjutkan melalui e-mail atau alat lain yang tersedia.
F.
Kriteria, Tugas Pendamping, dan
Materi Pendampingan
1.
Kriteria Pendamping
Pendamping pada dasarnya memiliki kompetensi yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang didampingi agar
memilik kepercayaan diri dalam proses pendampingan serta tidak menimbulkan
resistensi pada yang didampingi. Syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi
seorang pendamping adalah (1) memiliki pemahaman secara jelas mengenai konsep
dan jiwa kurikulum 2013, (2) memiliki kemampuan menjelaskan persoalan dan
berkomunikasi secara baik dengan pihak yang didampingi, (3) berjiwa membimbing
(tidak menggurui) demi terciptanya rasa nyaman pada pihak yang didampingi,
serta (4) dapat memberikan bimbingan teknis bila diperlukan terkait dengan
proses pembelajaran dan penilaian sesuai dengan kurikulum 2013
2.
Tugas Pendamping
a.
Membangun empati dengan komunitas
madrasah. Tugas ini dimaksudkan untuk membangun komunikasi awal sebelum proses
pendampingan dilakukan dengan maksud tidak timbul resistensi pada guru yang
akan didampingi. Sekaligus menjelaskan bahwa tugas pendampingan bukan untuk
mengevaluasi proses, melainkan untuk memperkuat proses. Penjelasan ini perlu
diberikan agar proses pendampingan tidk menimbulkan masalah baru (ketegangan),
tapi justru seperti tujuan awalnya, memperkuat pemahaman guru terhadap konsep
dan implementasi kurikulum 2013
b.
Mengamati proses pembelajaran
berdasarkan semangat kurikulum 2013. Sesuai dengan fungsi pendampingan untuk
memperkuat proses pembelajaran sesuai dengan konsep dan jiwa kurikulum 2013,
maka tugas utama pendamping adalah mengamati proses pembelajaaran didalam kelas
sehingga dapat mengetahui masalah yang muncul dalam proses pembelajaran dan
memerlukan penguatan.
c.
Mendiskusikan proses pembelajaran
dan evaluasi yang diamati. Tugas ini dimaksudkan untuk memberikan bimbingan
secara tidak langsung kepada guru yang didampingi berdasarkan hasil
pengamatannya selama mengikuti proses pembelajaran dan penilaian. Bila ada
pemahaman yang kurang jelas terhadap konsep kurikulum 2013, tentang model
pembelajaran dengan menerapkan scientific, discovery learning, dan
project-base learning, pembuatan RPP, dan model penilaian authentic assesment
maka dapat diperjelas dalam diskusi tersebut. Jadi diskusi bukan untuk mencari
kelemahan dalam proses pembelajaran dan penilaian sesuai dengan kurikulum 2013,
tapi untuk membangun persamaan persepsi tentang konsep dan implementasi
kurikulum 2013 sekaligus penguatan proses pembelajaran dan penilaian sesuai
kurikulum 2013. Model diskusi dipilih karena tidak mengesankan menggurui atau
adanya superioritas dan inferioritas.
d.
Bersama yang didampingi melakukan
refleksi atas proses pembelajaran dan penilaian yang sedang dilakukan. Refleksi
bersama diperlukan untuk mengetahui kesulitan-kesulitan yang dihadapai dalam
mengimplementasikan kurikulum 2013 dan upaya pemecahannya. Bila terdapat banyak
kesulitan, pendamping tidak Memperlemah semangat guru yang didampingi melainkan
justru harus memperkuat dengan memberikan pemahaman yang benar mengenai konsep
kurikulum 2013.
3. Materi
Pendampingan
Kegiatan
pendampingan implementasi Kurikulum 2013 difokuskan pada penguatan penerapan
Kurikulum 2013, terutama mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab oleh guru dan
Kepala Madrasah. Materi pendampingan yang dilakukan mencakup pemahaman
terhadap:
a.
Buku guru dan siswa
b.
Standar Proses Pembelajaran dan
Penilaian
c.
Penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran
d.
Pelaksanaan Pembelajaran
e.
Pelaksanaan Penilaian
Secara
rinci materi-materi tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Buku Guru dan buku Siswa, meliputi:
1)
Pemahaman materi yang tertuang pada
buku
2)
Keterkaitan antara pengetahuan,
keterampilan dan sikap
3)
Pemahan terhadap sumber-sumber
belajar lainnya ( buku, lingkungan sekitarnya, surat kabar/majalah /internet
yang relevan dengan materi pembelajaran)
4)
Keterkaitan antara sumber-sumber
belajar dan alat-alat yang dipergunakan
5)
Penekanan pada high order thingking
(contoh-contoh)
b.
Proses pembelajaran dan penilaian
1)
Pembelajaran yang menekankan pada
tiga ranah kompetensi melalui pembelajaran pengetahuan untuk mengasah
keterampilan dan membentuk sikap
2)
Pembelajaran berbasis activitas
3)
Pembelajaran untuk mengasah
kreativitas
4)
Penilaian kompetensi (secara utuh)
c.
Penyusunan rencana pelaksanaan
pembelajaran
1)
Identitas mata pelajaran/tema
2)
Perumusan indikator
3)
Perumusan tujuan pembelajaran
4)
Pemilihan materi ajar
5)
Pemilihan sumber belajar
6)
Pemilihan media belajar
7)
Pemilihan metode pembelajaran
8)
Pemilihan strategi pembelajaran
9)
Penilaian pembelajaran
d.
Pelaksanaan Pembelajaran, meliputi:
1)
Pendekatan pembelajaran saintifik
a)
Mengajak siswa untuk mengamati
b)
Memotivasi siswa untuk menanya
c)
Memotivasi siswa untuk menalar
d)
Memotivasi siswa untuk mencoba
e)
Memotivasi siswa untuk menyimpulkan
2)
Pembelajaran melalui penemuan
(Discovery/ inquiry learning)
a)
Mengajak siswa untuk mencari tahu
b)
Mengajak siswa untuk membuktikan
3)
Pembelajaran melalui project
a)
Menyiapkan project untuk dikerjakan
siswa
b)
Membiasakan siswa bekerja
berkolaborasi
4)
Pembelajaran non-klasikal terutama
dengan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler sebagai implementasi dari pembelajaran
dengan pendekatan pembelajaran saintifik dan pembelajaran melalui project
e.
Pelaksanaan penilaian meliputi:
1)
Penilaian oleh guru
a)
Penilaian kompetensi pengetahuan
b)
Penilaian kompetensi keterampilan
c)
Penilaian kompetensi sikap
d)
Penulisan buku laporan pendidikan
(rapor)
2)
Penilaian oleh siswa
a)
Penilaian diri sendiri
b)
Penilalain antar teman
BAB III
TAHAPAN,
SASARAN, STRATEGI DAN MEKANISME PENDAMPINGAN
A.
Tahapan Program Pendampingan
1.
Persiapan
a.
Penyusunan petunjuk teknis
Penyusunan petunjuk teknis program pendampingan implementasi
Kurikulum 2013 dilakukan oleh Direktorst Pendidikan Madrasah dengan melibatkan
tenaga ahli yang memiliki wawasan dan keahlian di bidangnya.
b.
Penentuan madrasah sasaran
Proses penentuan didasarkan pda profil madrasah dan rekomendasi
dari bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementrian agama Provinsi. Madrasah yang
ditetapkan diharapkan juga memiliki fasilitas yang memadai untuk menyelenggarakan
kegiatan.
2.
Pelaksanaan
a.
Pelaksanaan kegiatan pendampingan di
Madrasah
Kegiatan pendampingan di madrasah sasaran diberikan dalam waktu 40
JPL ditambah kegiatan materri kebijakan umum Kurikulum 2013. Dalam kegiatan
pendampingan, madrasah sasaran mengundang kepala/guru madrasah anggota Kelompok
Kerja Madrasah (KKM), dan pengawas madrasah sebagai pengamat/pengawas.
b.
Pengumpulan hasil kerja sebagai
tindak lanjut kegiatan pendampingan
Hasil kerja guru sebagai tindak lanjut program pendampingan
dikumpulkan selambat-lambatnya 7 hari setelah penutupan kegiatan dan
selanjutnya diserahkan kepada panitia penyelenggara untuk dijadikan bahan
laporan penyelenggaraan pendampingan implementasi Kurikulum 2013.
3.
Monitoring
Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh Kantor
Kementrian agama Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementrian agama Provinsi, dan
atau Direktorat Pendidikan Madrasah.
4.
Pelaporan
Pelaporan kegiatan dilakukan secara berjenjang. Madrasah
penyelenggara wajib memberikan laporan kepada Kantor Kementrian Agama
Kabupaten/Kota, selanjutnya dilaporkan kepada Kantor wilahah Kementrian Agama
Provinsi.ktorat Pendidikan Madrasah.
Kemudian Kantor Wilayah Kementrian agam Provinsi melaporkan kepada
Direktorat Pendidikan Madrasah. Pelaporan mencakup seluruh rangkaian program
pendampingan dan administrasi keuangan dalam bentuk soft copy dan hard cpy.
Laporan ini dijadikan dasar untuk melakukan penyempurnaan program di tahun
anggaran mendatang.
B.
Sasaran Pendampingan
Sasaran pendampingan adalah pendidik dan tenaga pendidik di MI,
MTs, dan MA serta pengawas madrasah.
C.
Strategi Pendampingan
1.
Pelatihan/workshop memberikan
pengetahuan dan keterampilan dalam implementasi Kurikulum 2013. Kegiatan ini
dilakukan oleh semua pendidik, tenaga pendidik di madrasah yang menjadi sasaran
pendampingan, kepala/pendidik madrasah dan anggota kelopok kerja madrasah
sasaran, dan pengawas/pengamat.
2.
Pelaksanaan observasi lapangan,
yaitu kegiatan pengamatan terhadap rencana pelaksanaan pembelajaran, media dan
alat bantu pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, serta pelaksanaan penilaian
pembelajaran yang dilakukan oleh pendamping kepala pendidik sasaran
3.
Pembahasan hasil observasi, yaitu
kegiatan pembahasan hasil observasi lapangan untuk mendiskusikan dan merumuskan
langkah-langkah perbaikan.
4.
Perbaikan berdasarkan hasil
observasi, yaitu kegiatan perbaikan yang dilakukan Pendidik Sasaran sebagai
tindak lanjut hasil diskusi pendamping dengan pendidik sasaran.
5.
Penyusunan laporan, yaitu kegiatan
madrasah sasran pendampingan implementasi kurikulum 2013 menyusun laporan
proses dan hasil pendampingan.
D.
Mekanisme Pendampingan
1.
Persiapan pendampingan
a.
Penyiapan bahan pendukung, seperti
silabus, contoh RPP, contoh projek, contoh penilaian portofolio, contoh rapor,
dll
b.
Instrumen dan petunjuk pengisisan,
yang terkait dengan pemahaman umum guru sasaran terhadap:
1)
Buku guru dan siswa termaksud
silabus
2)
Proses pembelajaran dan penilaian,
3)
Penyususnan RPP,
4)
Pelaksanaan pembelajaran,
5)
Pelaksanaan penilaian.
c.
profil Guru Sasaran, yang meliputi
data tentang nama guru, pangkat dan golongan, jenis guru dan mata pelajaran
yang diampu, serta data lain yang diperlukan.
2.
Pelaksanaan Pendampingan
Pelaksanaan pendampingan dilakukan dalam bentuk workshop,
kunjungan, observasi, diskusi klinis dan perbaikan yang dilakukan oleh
pendamping kepada Guru sasaran.
BAB IV
KEGIATAN
WORKSHOP PENDAMPINGAN
A.
Pelaksanaan
Workshop
Kegiatan workshop pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 di
madrasah Tahun anggaran 2015 diprogramkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah
dan dilaksanakan oleh madrasah sasaran pendampingan Kurikulum 2013, yang
terdiri dari:
1.
Madrasah Ibtidayah Negri
2.
Madrasah Tsanawiyah Negri
3.
Madrasah Aliyah Negri
B.
Tujuan Workshop
Secara umum tujuan workshop pendampingan implementasi Kurikulum
2013 di madrasah adalah untuk menjamin terlaksananya Kurikulum 2013 di madrasah
sesuai dengan konsep dan substansi Kurikulum 2013. Sedangakan tujuan khusus
kegiatan Pendampingan implementasi Kurikulum 2013 adalah:
1.
Meningkatkan pemahaman pendidik dan
tenaga kependidikan dalam konsep dan implementasi kurikulum 2013
2.
Meningkatkan kemampuan dan pemahaman
pendidik dalam mengembangkan pembelajaran saintifik.
3.
Meningkatkan kemampuan dan pemahaman
pendidik dalam merancang dan melaksanakan penilaian autentik.
4.
Meningkatnya kemampuan dan pemahaman
pendidik dalam merancang dan melaksanakan penilaian autentik.
5.
Tersusunya dokumen 1 kurikulum 2013
dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan bahan ajar yang diperlukan dalam
kegiatan pembelajaran.
6.
Meningkatkan kemampuan pendidik
dalam dokumen 1 kurikulum 2013 dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan
bahan ajar yang diperlukan.
C.
Hasil yang
Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari workshop Pendampingan Implementasi
Kurikulum 2013 di madrasah adalah:
1.
Semua pendidik di madrasah pelaksana
Kurikulum @013 memahami konsep dan implementasi Kurikulum 2013.
2.
Meningkatnya pemahaman dan
keterampilan pendidik tentang implementasi Kurikulum 2013.
3.
Meningkatnya kemampuan pendidik
dalam mengembangkan pembelajaran saintifik.
D.
Waktu dan
Tempat
Workshop Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 dilaksanakan
dalam dua tahap yaitu:
1.
Tahap 1: dilaksanakan selama 4
(hari) atau setara 40 JPL @45 menit
2.
Tahap 2: tindak lanjut/penugasan
dilaksanakan selama 7 hari di lapangan.
E.
Peserta
Peserta workshop Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 tahap 1
adalah kepala madrasah dan semua guru madrasah sasaran, kepala/guru madrasah
yang menjadi anggota kelompok kerja madrasah, dan pengawas madrasah.
Selanjutnya pada tahap 2 peserta diberikan penugasan untuk menyusun dokumen 1
Kurikulum 2013, bahan ajar, dan lai-lain kebutuhan.
F.
Narasumber dan
Instruktur
1.
Narasumber
Narasumber workshop pendampingan Implememtasi Kurikulum 2013
berasal dari unsur Direktorat Jendral Pendidikan Islam, atau Kantor Wilayah
Kementrian Agama Provinsi dan atau Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
2.
Instruktur
Instruktur pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah
adalah Instruktur Nasional, Dosen, Widyaiswara, Kepala Madrasah, Pengawas dan
atau Guru yang terlatih
G.
Struktur
Program
Struktur program pendampingan implementasi Kurikulum 2013 sebagai
berikut;
No
|
Materi
|
Alokasi waktu
|
Narasumber
|
1
|
Kebijakan
Implementasi Kurikulum 2013
|
2
|
Direktorat/Kanwil
Kemenag Provinsi/ Kemenag kab/ Kota
|
2
|
Perubahan
Mindset dan rasionalisasi Kurikulum 2013
|
3
|
Direktorat/
Kanwil Kemenag Provinsi/ Kemenag Kab/ Kota
|
|
|
|
|
3
|
Analisis SKL,
KI dan KD
|
2
|
Instruktur
|
4
|
Simulasi
pembelajaran berbasis Saintifik
|
4
|
Instruktur
|
5
|
Simulasi
penilaian autentik
|
4
|
Instruktur
|
6
|
Analisis Buku
guru dan Buku siswa
|
3
|
Instruktur
|
7
|
Meyusun
Dokumen Kurikulum Madrasah
|
2
|
Instruktur
|
8
|
Simulasi
Penerapan Model-model Pembelajaran
|
2
|
Instruktur
|
9
|
Penyusunan
RPP
|
6
|
Instruktur
|
10
|
Membuat media
pembelajaran
|
4
|
Instruktur
|
11
|
Peer teaching
|
8
|
Instruktur
|
12
|
Evaluasi dan
tindak lanjut*
|
-
|
Instruktur
|
|
Jumlah
|
40 JPL
|
Instruktur
|
a.
Output workshop adalah penugasan
untuk menyusun 3 buah RPP untuk setiap guru sesuai mata pelajaran yang diampu.
b.
Madrasah dapat mengembangkan Materi
Pokok sesuai kebutuhan.
2.
Tahap 2, Penugasan (7 hari)
a.
Penugasan merupakan kegiatan
penyusunan dan pengembangan tugas hasil workshop meliputi draft dokumen 1
kurikulum 2013 tahun pelajaran 2015/2016 dan 3 buah RPP dari setiap guru sesuai
mata pelajaran yang diampu.
b.
Pembagian kerja untuk penyusunan
tugas diatas ditetapkan oleh Madrasa.
c.
Waktu penyelesaian penugasan
maksimum 7 hari setelah workshop.
d.
Hasil penugasan dikumpulkan kepada
panitia workshop dalam bentuk soft copy, selanjutnya dijadikan bahan untuk
penyusunan laporan kegiatan.
H.
Bahan Workshop
Bahan workshop berupa Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 yang
diberikan kepada peserta berupa panduaan dan materi dalam bentuk cetak maupun
file.
I.
Pembiayaan
Pembiayaan anggaran Workshop Pendampingan Implementasi Kurikulum
2013 berasal dari dana Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 dalam DIPA
Madrasah Tahun anggaran 2015. Penggunaan anggaran biaya untuk kegiatan workshop
antara lain:
1.
Transport dan honor narasumber
2.
Transport dan honor instruktur
3.
Transport peserta
4.
Akomodasi dan konsumsi
5.
Penggandaan materi pelatihan
6.
Bahan dan perlengkapan pelatihan
7.
ATK
8.
Publikasi dan Dokumentasi
9.
Biaya penyusunan dan pengiriman
laporan
J.
Program Tindak
Lanjut
1.
Direktorat Pendidikan Madrasah
Melakukan penyempurnaan program pendampingan Implementasi Kurikulum
2013 pada tahun anggaran berikutnya.
2.
Madrasah Sasaran Pendampingan
Madrasah sasaran pendampingan agar melakukan pengimbasan kepada
madrasah yang berada dalam kelompok kerja madrasah (KKM) secara keseluruhan.
Instruktur kegiatan pengimbasan dapat menggunakan peserta workshop pendampingan,
yang selama kegiatan workshop dinilai berprestasi.
BAB V
PENUTUP
Penerapan
Kurikulum 2013 sebagai kebijakan pemerintah harus diupayakan untuk dilaksanakan
seoptimal mungkin. Optimalisasi ini dapat dilakukan dengan dukungan dari semua
pihak yang terlibat. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini menjadi acuan dalam
proses penyelenggaraan pendampingan implementasi Kurikulum 2013.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 16 Maret 2015
Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Prof Dr. Phil. Kamarudin Amin, MA
Lampiran 1
FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN WORKSHOP
PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 DI MADRASAH
Nama Madrasah
|
|
Alamat
|
|
Kab/Kota
|
|
Provinsi
|
|
Alamat website
|
|
Nama Kepala Sekolah
|
|
Jumlah Siswa
|
|
Jumlah Guru
|
|
Tanggal Pelaksanaan Workshop
|
|
Nama Narasumber Workshop
|
|
Nama Instruktur Workshop
|
|
Tempat Pelaksanaan Workshop
|
|
Nama Ketua Panitia Workshop
|
|
Jumlah Peserta Workshop
|
Guru
:...................................... orang
Kamad
:...................................... orang
Pengawas :......................................
orang
|
Lampiran:
1.
Absen Kegiatan
2. Foto
kegiatan
3. Daftar
anggota Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
4. Copi
surat undangan kepada Narasumber
5. Copi
surat undangan kepada instruktur
6. Copi
surat undangan kepada Peserta
7. Jadwal
kegiatan yang ditanda tangani oleh ketua panitia dan kepala madrasah
8. Laporan
penggunaan anggaran
9. Bukti
pengeluaran dana