Sabtu, 31 Oktober 2015

PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PENDAMPINGAN IMPLEMANTASI KURIKULUM 2013 DI MADRASAH



KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas berkat dan rahmatNya Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama dapat menyelesaikan Petunjuk Teknis Program Pedampingan Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah. Petunjuk Teknis ini diharapakan dapat menjadi pedoman pelaksanaan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 di madrasah, agar pelaksanaan program pendampingan berjaln efektif dan efisien.
            Implementasi kurikulm di madrasah sesuai dengan Permendikbud omor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan Menteri Agama 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Selanjutnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemetaan dan penetapan madrasah untuk melanjutkan implementasi Kurikulum 2013. Sedangkan madrasah lain kembali menerapkan kurikulum 2006, dengan substansi PAI dan Bahasa Arab tetap mengunakan Kurikulum 2013 sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 tahun 2014 tentang Implementsi Kurikulum Madrasah.
            Implementasi Kurikulum 2013 di madrasah diterapkan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2014-2015 diawali dengan dilaksanakannya pada kelas 1 dan 4 MI, kelas 7 MTs, dan kelas 10 MA. Implementasi Kurikulum 2013 terutama dalam mencermati kebutuhan madrasah untuk berubah sehingg lebih terbuka terhadap usaha peningkatan pengetahuan dan keterampilan guru dalam mengelola pembelajaran yang lebih adaptif terhadap pembaharuan.
            Kepala madrasah, pendidik, dan pengawas madrasah merupakan garda terdepan penentu kemajuan madrasah, oleh karena itu, peranannya dalam implementasai Kurikulum menjadi sangat penting. Menjadi pendidik profesional memerlukan daya adaptasi terhadap perubahan agar kurikulum yang dikembangkan di madrasahnya sejalan dengan perkembangan ilmu pngetahuan, teknologi, dan tuntutan kehidupan yang terus berubah.
            Dengan adanya program pendampingan implementasi kurikulum 2013 di madrasah, diharapkan dapat meningkatkan kesiapan pendidik dalam melaksanakan pembelajaran sesuai konsep dan pedoman yang diamanatkan dalam Kurikulum 2013, serta dapat mengimbaskan kepada pendidik dan tenaga kependidikan madrasah disekitarnya.









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................................... 1
DAFTAR ISI............................................................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 3
a.       Latar Belakang.............................................................................................................. 3
b.      Landasan Hukum.......................................................................................................... 3
c.       Tujuan........................................................................................................................... 4
d.      Hasil yang diharapkan................................................................................................... 5
BAB II KONSEP DAN PRINSIP PENDAMPINGAN................................................................ 6
a.       Pengertian..................................................................................................................... 6
b.      Pemberi pendampingan................................................................................................. 6
c.       Penerima pendampingan............................................................................................... 6
d.      Pelaksana pendampingan.............................................................................................. 6
e.       Prinsip pendampingan................................................................................................... 6
f.       Kriteria, tugas pendamping dan materi pendampingan.................................................. 6
BAB III TAHAPAN, SASARAN, STRATEGI DAN MEKANISME PENDAMPINGAN........... 10
a.       Tahapan pendampingan................................................................................................ 10
b.      Sasaran pendampingan.................................................................................................. 11
c.       Strategi pendampingan.................................................................................................. 11
d.      Mekanisme pendampingan............................................................................................ 11
BAB IV KEGIATAN WORKSHOP PENDAMPINGAN........................................................... 12
a.       Pelaksana workshop...................................................................................................... 12
b.      Tujuan workshop.......................................................................................................... 12
c.       Hasil yang diharapakan................................................................................................. 12
d.      Waktu dan tempat......................................................................................................... 12
e.       Peserta........................................................................................................................... 13
f.       Narasumber dan  instruktur........................................................................................... 13
g.       Struktur program........................................................................................................... 13
h.      Bahan workshop........................................................................................................... 14
i.        Pembiayaan................................................................................................................... 14
j.        Tindak lanjut................................................................................................................. 14
BAB V PENUTUP.................................................................................................................... 16




BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Kebijakan pemerintah tahun 2013 dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2004 menjadi Kurikulum 2013. Pengembangan Kurikulum 2013, selain untuk memberi jawaban terhadap beberapa permasalahan yang melekat kurikulum sebelumnya, juga bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, agar mampu lebih baik dalam melaksanakan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang diperoleh atau yang diketahui setelah siswa menerima materi pembelajaran. Tema pengembangan kurikulum 2013 adalah untuk menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melalui penguatan sikap( tahu mengapa), keterampilan (tahu bagaimana), dan pengetahuan (tahu apa) yang terintegrasi. Sedangkan inti dari Kurikulum 2013 adalah upaya penyederhanaan dan tematik-integratif.
Implementasi kurikulum dimadrasah  sesuai dengan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Selanjutnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemetaan dan penetapan madrasah untuk melanjutkan implementasi Kurikulum 2013. Sedangkan madrasah lain kembali menerapakan Kurikulum 2006, dengan substansi PAI dan Bahasa Arab tetap menggunakan Kurikulum 2013 sesuai dengan keputusan Menteri Agama Nomor 165 tahun 2014 tentang Implementsi Kurikulum Madrasah.
Implementasi Kurikulum 2013 di madrasah diterapakan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2014diawali dengan dilaksanakannya pada kelas 1 dan 4 MI, kelas 7 MTs, dan kelas 10 MA. Mempersiapakn pelaksanaaan kurikulum 2013 di madrasah tersebut, telah dilaksanakan pelatihan-pelatihan dan workshop yang diselenggarakan kepala madrasah, guru dan pengawas madrasah. Melalui pelatihan tersebut, diharapkan kepala madrasah, guru dan pengawas madrasah dapat saling besinergi untuk menerapkan kurikulum 2013 di madrasah masing-masing.

Selanjutnya untuk memperkuat implementasi pelaksanaan kurikulum 2013 di madrasah, Direktorat  Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Pada tahun 2015 memprogramkan kegiatan pendampingan implementasi kurikulum 2013. Program ini merupakan bentuk pemantapan pelaksanaan implementasi kurikulum 2013 di madrasah.

B.     Landasan Hukum
Secara normatif-konstitusional, pengembangan secara utuh kurikulum 2013 berlandaskan ketentuan prundang undangan sebagai berikut:
1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional;
2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen;
3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang rencana pembangunan nasional tahun 2005-2025;
4.    Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
5.    Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang guru;
6.    Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang perubahan atas peraturan peerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
7.    Peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan  Nomor 54 Tahun 2013 Tentang standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah;
8.    Peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 Tentang standar kompetensi isi;
9.    Peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah;
10.                        Peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang standar penilaian pendidikan;
11.                        Peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 Tentang buku teks pelajaran da buku panduan guru untuk pendidikan dasar dan menengah;
12.                        Peraturan mentri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang penyelengaraan pendidikan madrasah;
13.                        Peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan  Nomor 160 Tahun 2014 Tentang pemberlakuan kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013;
14.                        Keputusan menteri Agama Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 Tentang implementasi Kurikulum 2013 di madrasah;
15.                        Peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah;
16.                        Keputusan menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang pedoman Kurikulum madrasah  2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
17.                        Keputusan menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum madrasah ;
18.                        Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2676 Tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah;
19.                        Peraturan bersama direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktr Jendral Pendidikan Menengah kementrian pendidikan dan kebudayaan Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang petunjuk teknis pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada sekolah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
C.     Tujuan
1.    Tujuan Umum
Secara umum program pendampingan implementasi Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya implementasi kurikulum 2013 secara efektif dan efisien di madrasah.
2.    Tujuan khusus
Secara khusus pendampingan memiliki tujuan sebagai berikut :
a.    Memberikan fasilitas dalam implementasi kurikulum 2013 pada madrasah, terutam pada mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab
b.    Memberikan bantuan konsultasi, permodelan (modeling) dan pelatihan personal dan spesifik (coaching) untuk hal-hal spesifik dalam implementasi kurikulum 2013
c.    Membantu memberikan solusi kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi saat implementasi kurikulum 2013 di madrasah masing-masing.
d.    Membangun budaya mutu madrasah melalui penerapan kurikulum secara inovatif, kontekstual dan berkelanjutan.
D.     Hasil yang diharapkan
Pada akhir program pendampingan madrasah diharapkan daat menerapkan kurikulum 2013 sesuai konsep da pedoman yang diamanatkan dalam kurikulum 2013 dengan cakupan sebagai berikut :
1.    Tersosialisasikannya kurikulum 2013 kepada seluruh warga madrasah, mulai dari rasional, elemen perubahan kurikulum berdasarkan SKL ,KI dan KD dengan berbagi pedekatan sampai dengan strategi implementasi kurikulum 2013
2.    Terlaksananya kurikulum 2013 sesuai dengan filosofi, konsep, kaidah, prinsip, makna dan prosedur yang tercakup dalam elemen perubahan kurikulum berdasarkan SKL,KI dan KD.
3.    Tersusunnya rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan karakteristik dan tuntutan kurikulum 2013 .
4.    Terlaksananya budaya pembelajaran dengan pendekatan dan strategi pembelajaran inovatif sebagaimana dituntut oleh kurikulum 2013
5.    Terlaksananya pendekatan dan strategi penilain otentik sebagaimana dipersyaratkan oleh kurikulum 2013.





















BAB II
KONSEP DAN PRINSIP PENDAMPINGAN
A.     Pengertian Pendampingan
Pendampingan adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan kurikulum 2013 kepada pendidik dan tenaga kependidikan madrasah yang sedang dan akan melaksanakan kurikulum 2013
B.     Pemberi Pendampingan
Pemberi pendampingan implementasi kurikulum 2013 di madrasah terdiri dari :
1.    Pejabat dan direktorat pendidikan mdrasah direktorat jenderal pendidikan islam
2.    Pejabat pada Kanwil Kementrian agama Provinsi
3.    Pejabat pada kantor kementrian agama kabupaten atau Kota
4.    Widyaswaara pada Pusdiklat/Balai Diklat Keagamaan
5.    Dosen Perguruan Tinggi
6.    Pengawas Madrasah
7.    Kepala Madrasah
8.    Guru yang terlatih
C.     Penerima Pendampingan
Pendidik dan tenaga kependidikan pada madrasah negeri dan anggota kelompok kerja madrasah (KKM)
D.     Pelaksanaan Pendampingan
Kegiatan pendampingan dilakukan dilokasi madrasah sasaran yang terdiri dari; 1) madrasah yang ditetapkan dalam keputusan direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015; 2) madrasah negeri yang mendapatkan alokasi anggaran program pendampingan implementasi kurikulum 2013.
E.      Prinsip Pendampingan
1.    Profesional : yaitu hubungan yang terjadi antara pemberi pendampingan dan penerima pendampingan adalah untuk peningkatan kemampuan profesional dan bukan atas dasar hubungan personal.
2.    Sikap saling percaya : yaitu penerima pendampingan memiliki sikap percaya kepada pemberi pendampingan bahwa informasi, saran dan contoh yang diberikan adalah yang memang dikehendaki kurikulum 2013  .
3.    Berdasarakan Kebutuhan : yaitu materi pendampingan adalah materi teridentifikasi sebagai aspek yang masih memerlukan penguatan dan kegiatan penguatan akan memantapkan pengetahuan dan keterampilan penerima pendampingan.
4.    Berkelanjutan : yaitu hubungan profesional yang terjadi antara pemberi dan penerima pendampingan berkelanjutan setelah pemberi pendampingan secara fisik sudah tidak lagi berada dilapangan, dilanjutkan melalui e-mail atau alat lain yang tersedia.
F.      Kriteria, Tugas Pendamping, dan Materi Pendampingan
1.    Kriteria Pendamping
Pendamping pada dasarnya memiliki kompetensi yang lebih tinggi  dibandingkan dengan yang didampingi agar memilik kepercayaan diri dalam proses pendampingan serta tidak menimbulkan resistensi pada yang didampingi. Syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi seorang pendamping adalah (1) memiliki pemahaman secara jelas mengenai konsep dan jiwa kurikulum 2013, (2) memiliki kemampuan menjelaskan persoalan dan berkomunikasi secara baik dengan pihak yang didampingi, (3) berjiwa membimbing (tidak menggurui) demi terciptanya rasa nyaman pada pihak yang didampingi, serta (4) dapat memberikan bimbingan teknis bila diperlukan terkait dengan proses pembelajaran dan penilaian sesuai dengan kurikulum 2013
2.    Tugas Pendamping
a.         Membangun empati dengan komunitas madrasah. Tugas ini dimaksudkan untuk membangun komunikasi awal sebelum proses pendampingan dilakukan dengan maksud tidak timbul resistensi pada guru yang akan didampingi. Sekaligus menjelaskan bahwa tugas pendampingan bukan untuk mengevaluasi proses, melainkan untuk memperkuat proses. Penjelasan ini perlu diberikan agar proses pendampingan tidk menimbulkan masalah baru (ketegangan), tapi justru seperti tujuan awalnya, memperkuat pemahaman guru terhadap konsep dan implementasi kurikulum 2013
b.         Mengamati proses pembelajaran berdasarkan semangat kurikulum 2013. Sesuai dengan fungsi pendampingan untuk memperkuat proses pembelajaran sesuai dengan konsep dan jiwa kurikulum 2013, maka tugas utama pendamping adalah mengamati proses pembelajaaran didalam kelas sehingga dapat mengetahui masalah yang muncul dalam proses pembelajaran dan memerlukan penguatan.
c.         Mendiskusikan proses pembelajaran dan evaluasi yang diamati. Tugas ini dimaksudkan untuk memberikan bimbingan secara tidak langsung kepada guru yang didampingi berdasarkan hasil pengamatannya selama mengikuti proses pembelajaran dan penilaian. Bila ada pemahaman yang kurang jelas terhadap konsep kurikulum 2013, tentang model pembelajaran dengan menerapkan scientific, discovery learning, dan project-base learning, pembuatan RPP, dan model penilaian authentic assesment maka dapat diperjelas dalam diskusi tersebut. Jadi diskusi bukan untuk mencari kelemahan dalam proses pembelajaran dan penilaian sesuai dengan kurikulum 2013, tapi untuk membangun persamaan persepsi tentang konsep dan implementasi kurikulum 2013 sekaligus penguatan proses pembelajaran dan penilaian sesuai kurikulum 2013. Model diskusi dipilih karena tidak mengesankan menggurui atau adanya superioritas dan inferioritas.
d.         Bersama yang didampingi melakukan refleksi atas proses pembelajaran dan penilaian yang sedang dilakukan. Refleksi bersama diperlukan untuk mengetahui kesulitan-kesulitan yang dihadapai dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 dan upaya pemecahannya. Bila terdapat banyak kesulitan, pendamping tidak Memperlemah semangat guru yang didampingi melainkan justru harus memperkuat dengan memberikan pemahaman yang benar mengenai konsep kurikulum 2013.
3.      Materi Pendampingan
Kegiatan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 difokuskan pada penguatan penerapan Kurikulum 2013, terutama mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab oleh guru dan Kepala Madrasah. Materi pendampingan yang dilakukan mencakup pemahaman terhadap:
a.       Buku guru dan siswa
b.      Standar Proses Pembelajaran dan Penilaian
c.       Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
d.      Pelaksanaan Pembelajaran
e.       Pelaksanaan Penilaian

Secara rinci materi-materi tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Buku Guru dan buku Siswa, meliputi:
1)      Pemahaman materi yang tertuang pada buku
2)      Keterkaitan antara pengetahuan, keterampilan dan sikap
3)      Pemahan terhadap sumber-sumber belajar lainnya ( buku, lingkungan sekitarnya, surat kabar/majalah /internet yang relevan dengan materi pembelajaran)
4)      Keterkaitan antara sumber-sumber belajar dan alat-alat yang dipergunakan
5)      Penekanan pada high order thingking (contoh-contoh)
b.      Proses pembelajaran dan penilaian
1)      Pembelajaran yang menekankan pada tiga ranah kompetensi melalui pembelajaran pengetahuan untuk mengasah keterampilan dan membentuk sikap
2)      Pembelajaran berbasis activitas
3)      Pembelajaran untuk mengasah kreativitas
4)      Penilaian kompetensi (secara utuh)
c.       Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran
1)      Identitas mata pelajaran/tema
2)      Perumusan indikator
3)      Perumusan tujuan pembelajaran
4)      Pemilihan materi ajar
5)      Pemilihan sumber belajar
6)      Pemilihan media belajar
7)      Pemilihan metode pembelajaran
8)      Pemilihan strategi pembelajaran
9)      Penilaian pembelajaran
d.      Pelaksanaan Pembelajaran, meliputi:
1)      Pendekatan pembelajaran saintifik
a)      Mengajak siswa untuk mengamati
b)      Memotivasi siswa untuk menanya
c)      Memotivasi siswa untuk menalar
d)      Memotivasi siswa untuk mencoba
e)      Memotivasi siswa untuk menyimpulkan
2)      Pembelajaran melalui penemuan (Discovery/ inquiry learning)
a)      Mengajak siswa untuk mencari tahu
b)      Mengajak siswa untuk membuktikan
3)      Pembelajaran melalui project
a)      Menyiapkan project untuk dikerjakan siswa
b)      Membiasakan siswa bekerja berkolaborasi
4)      Pembelajaran non-klasikal terutama dengan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler sebagai implementasi dari pembelajaran dengan pendekatan pembelajaran saintifik dan pembelajaran melalui project
e.       Pelaksanaan penilaian meliputi:
1)      Penilaian oleh guru
a)      Penilaian kompetensi pengetahuan
b)      Penilaian kompetensi keterampilan
c)      Penilaian kompetensi sikap
d)      Penulisan buku laporan pendidikan (rapor)
2)      Penilaian oleh siswa
a)      Penilaian diri sendiri
b)      Penilalain antar teman
























BAB III
TAHAPAN, SASARAN, STRATEGI DAN MEKANISME PENDAMPINGAN
A.     Tahapan Program Pendampingan
1.      Persiapan
a.         Penyusunan petunjuk teknis
Penyusunan petunjuk teknis program pendampingan implementasi Kurikulum 2013 dilakukan oleh Direktorst Pendidikan Madrasah dengan melibatkan tenaga ahli yang memiliki wawasan dan keahlian di bidangnya.
b.        Penentuan madrasah sasaran
Proses penentuan didasarkan pda profil madrasah dan rekomendasi dari bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementrian agama Provinsi. Madrasah yang ditetapkan diharapkan juga memiliki fasilitas yang memadai untuk menyelenggarakan kegiatan.
2.      Pelaksanaan
a.         Pelaksanaan kegiatan pendampingan di Madrasah
Kegiatan pendampingan di madrasah sasaran diberikan dalam waktu 40 JPL ditambah kegiatan materri kebijakan umum Kurikulum 2013. Dalam kegiatan pendampingan, madrasah sasaran mengundang kepala/guru madrasah anggota Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan pengawas madrasah sebagai pengamat/pengawas.
b.        Pengumpulan hasil kerja sebagai tindak lanjut kegiatan pendampingan
Hasil kerja guru sebagai tindak lanjut program pendampingan dikumpulkan selambat-lambatnya 7 hari setelah penutupan kegiatan dan selanjutnya diserahkan kepada panitia penyelenggara untuk dijadikan bahan laporan penyelenggaraan pendampingan implementasi Kurikulum 2013.
3.      Monitoring
Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh Kantor Kementrian agama Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementrian agama Provinsi, dan atau Direktorat Pendidikan Madrasah.
4.      Pelaporan
Pelaporan kegiatan dilakukan secara berjenjang. Madrasah penyelenggara wajib memberikan laporan kepada Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota, selanjutnya dilaporkan kepada Kantor wilahah Kementrian Agama Provinsi.ktorat Pendidikan Madrasah.  Kemudian Kantor Wilayah Kementrian agam Provinsi melaporkan kepada Direktorat Pendidikan Madrasah. Pelaporan mencakup seluruh rangkaian program pendampingan dan administrasi keuangan dalam bentuk soft copy dan hard cpy. Laporan ini dijadikan dasar untuk melakukan penyempurnaan program di tahun anggaran mendatang.

B.     Sasaran Pendampingan
Sasaran pendampingan adalah pendidik dan tenaga pendidik di MI, MTs, dan MA serta pengawas madrasah.
C.     Strategi Pendampingan
1.      Pelatihan/workshop memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam implementasi Kurikulum 2013. Kegiatan ini dilakukan oleh semua pendidik, tenaga pendidik di madrasah yang menjadi sasaran pendampingan, kepala/pendidik madrasah dan anggota kelopok kerja madrasah sasaran, dan pengawas/pengamat.
2.      Pelaksanaan observasi lapangan, yaitu kegiatan pengamatan terhadap rencana pelaksanaan pembelajaran, media dan alat bantu pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, serta pelaksanaan penilaian pembelajaran yang dilakukan oleh pendamping kepala pendidik sasaran
3.      Pembahasan hasil observasi, yaitu kegiatan pembahasan hasil observasi lapangan untuk mendiskusikan dan merumuskan langkah-langkah perbaikan.
4.      Perbaikan berdasarkan hasil observasi, yaitu kegiatan perbaikan yang dilakukan Pendidik Sasaran sebagai tindak lanjut hasil diskusi pendamping dengan pendidik sasaran.
5.      Penyusunan laporan, yaitu kegiatan madrasah sasran pendampingan implementasi kurikulum 2013 menyusun laporan proses dan hasil pendampingan.
D.     Mekanisme Pendampingan
1.      Persiapan pendampingan
a.       Penyiapan bahan pendukung, seperti silabus, contoh RPP, contoh projek, contoh penilaian portofolio, contoh rapor, dll
b.      Instrumen dan petunjuk pengisisan, yang terkait dengan pemahaman umum guru sasaran terhadap:
1)      Buku guru dan siswa termaksud silabus
2)      Proses pembelajaran dan penilaian,
3)      Penyususnan RPP,
4)      Pelaksanaan pembelajaran,
5)      Pelaksanaan penilaian.
c.       profil Guru Sasaran, yang meliputi data tentang nama guru, pangkat dan golongan, jenis guru dan mata pelajaran yang diampu, serta data lain yang diperlukan.
2.      Pelaksanaan Pendampingan
Pelaksanaan pendampingan dilakukan dalam bentuk workshop, kunjungan, observasi, diskusi klinis dan perbaikan yang dilakukan oleh pendamping kepada Guru sasaran.



BAB IV
KEGIATAN WORKSHOP PENDAMPINGAN

A.     Pelaksanaan Workshop
Kegiatan workshop pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 di madrasah Tahun anggaran 2015 diprogramkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dan dilaksanakan oleh madrasah sasaran pendampingan Kurikulum 2013, yang terdiri dari:
1.      Madrasah Ibtidayah Negri
2.      Madrasah Tsanawiyah Negri
3.      Madrasah Aliyah Negri
B.     Tujuan Workshop
Secara umum tujuan workshop pendampingan implementasi Kurikulum 2013 di madrasah adalah untuk menjamin terlaksananya Kurikulum 2013 di madrasah sesuai dengan konsep dan substansi Kurikulum 2013. Sedangakan tujuan khusus kegiatan Pendampingan implementasi Kurikulum 2013 adalah:
1.      Meningkatkan pemahaman pendidik dan tenaga kependidikan dalam konsep dan implementasi kurikulum 2013
2.      Meningkatkan kemampuan dan pemahaman pendidik dalam mengembangkan pembelajaran saintifik.
3.      Meningkatkan kemampuan dan pemahaman pendidik dalam merancang dan melaksanakan penilaian autentik.
4.      Meningkatnya kemampuan dan pemahaman pendidik dalam merancang dan melaksanakan penilaian autentik.
5.      Tersusunya dokumen 1 kurikulum 2013 dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan bahan ajar yang diperlukan dalam kegiatan pembelajaran.
6.      Meningkatkan kemampuan pendidik dalam dokumen 1 kurikulum 2013 dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan bahan ajar yang diperlukan.
C.     Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari workshop Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 di madrasah adalah:
1.    Semua pendidik di madrasah pelaksana Kurikulum @013 memahami konsep dan implementasi Kurikulum 2013.
2.    Meningkatnya pemahaman dan keterampilan pendidik tentang implementasi Kurikulum 2013.
3.    Meningkatnya kemampuan pendidik dalam mengembangkan pembelajaran saintifik.
D.    Waktu dan Tempat
Workshop Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 dilaksanakan dalam dua tahap yaitu:
1.    Tahap 1: dilaksanakan selama 4 (hari) atau setara 40 JPL @45 menit
2.    Tahap 2: tindak lanjut/penugasan dilaksanakan selama 7 hari di lapangan.
E.     Peserta
Peserta workshop Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 tahap 1 adalah kepala madrasah dan semua guru madrasah sasaran, kepala/guru madrasah yang menjadi anggota kelompok kerja madrasah, dan pengawas madrasah. Selanjutnya pada tahap 2 peserta diberikan penugasan untuk menyusun dokumen 1 Kurikulum 2013, bahan ajar, dan lai-lain kebutuhan.
F.     Narasumber dan Instruktur
1.      Narasumber
Narasumber workshop pendampingan Implememtasi Kurikulum 2013 berasal dari unsur Direktorat Jendral Pendidikan Islam, atau Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi dan atau Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
2.      Instruktur
Instruktur pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah adalah Instruktur Nasional, Dosen, Widyaiswara, Kepala Madrasah, Pengawas dan atau Guru yang terlatih
G.    Struktur Program
Struktur program pendampingan implementasi Kurikulum 2013 sebagai berikut;
No
Materi
Alokasi waktu
Narasumber
1
Kebijakan Implementasi Kurikulum 2013
2
Direktorat/Kanwil Kemenag Provinsi/ Kemenag kab/ Kota
2
Perubahan Mindset dan rasionalisasi Kurikulum 2013
3
Direktorat/ Kanwil Kemenag Provinsi/ Kemenag Kab/ Kota




3
Analisis SKL, KI dan KD
2
Instruktur
4
Simulasi pembelajaran berbasis Saintifik
4
Instruktur
5
Simulasi penilaian autentik
4
Instruktur
6
Analisis Buku guru dan Buku siswa
3
Instruktur
7
Meyusun Dokumen Kurikulum Madrasah
2
Instruktur
8
Simulasi Penerapan Model-model Pembelajaran
2
Instruktur
9
Penyusunan RPP
6
Instruktur
10
Membuat media pembelajaran
4
Instruktur
11
Peer teaching
8
Instruktur
12
Evaluasi dan tindak lanjut*
-
Instruktur

Jumlah
40 JPL
Instruktur

a.       Output workshop adalah penugasan untuk menyusun 3 buah RPP untuk setiap guru sesuai mata pelajaran yang diampu.
b.      Madrasah dapat mengembangkan Materi Pokok sesuai kebutuhan.
2.      Tahap 2, Penugasan (7 hari)
a.       Penugasan merupakan kegiatan penyusunan dan pengembangan tugas hasil workshop meliputi draft dokumen 1 kurikulum 2013 tahun pelajaran 2015/2016 dan 3 buah RPP dari setiap guru sesuai mata pelajaran yang diampu.
b.      Pembagian kerja untuk penyusunan tugas diatas ditetapkan oleh Madrasa.
c.       Waktu penyelesaian penugasan maksimum 7 hari setelah workshop.
d.      Hasil penugasan dikumpulkan kepada panitia workshop dalam bentuk soft copy, selanjutnya dijadikan bahan untuk penyusunan laporan kegiatan.
H.    Bahan Workshop
Bahan workshop berupa Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 yang diberikan kepada peserta berupa panduaan dan materi dalam bentuk cetak maupun file.
I.       Pembiayaan
Pembiayaan anggaran Workshop Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 berasal dari dana Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 dalam DIPA Madrasah Tahun anggaran 2015. Penggunaan anggaran biaya untuk kegiatan workshop antara lain:
1.    Transport dan honor narasumber
2.    Transport dan honor instruktur
3.    Transport peserta
4.    Akomodasi dan konsumsi
5.    Penggandaan materi pelatihan
6.    Bahan dan perlengkapan pelatihan
7.    ATK
8.    Publikasi dan Dokumentasi
9.    Biaya penyusunan dan pengiriman laporan
J.      Program Tindak Lanjut
1.    Direktorat Pendidikan Madrasah
Melakukan penyempurnaan program pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 pada tahun anggaran berikutnya.
2.    Madrasah Sasaran Pendampingan
Madrasah sasaran pendampingan agar melakukan pengimbasan kepada madrasah yang berada dalam kelompok kerja madrasah (KKM) secara keseluruhan. Instruktur kegiatan pengimbasan dapat menggunakan peserta workshop pendampingan, yang selama kegiatan workshop dinilai berprestasi.

































BAB V
PENUTUP
Penerapan Kurikulum 2013 sebagai kebijakan pemerintah harus diupayakan untuk dilaksanakan seoptimal mungkin. Optimalisasi ini dapat dilakukan dengan dukungan dari semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini menjadi acuan dalam proses penyelenggaraan pendampingan implementasi Kurikulum 2013.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Maret 2015

Direktur Jenderal Pendidikan Islam


Prof Dr. Phil. Kamarudin Amin, MA










Lampiran 1
FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN WORKSHOP
PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 DI MADRASAH
Nama Madrasah

Alamat

Kab/Kota

Provinsi

Alamat website

Nama Kepala Sekolah

Jumlah Siswa

Jumlah Guru

Tanggal Pelaksanaan Workshop

Nama Narasumber Workshop

Nama Instruktur Workshop

Tempat Pelaksanaan Workshop

Nama Ketua Panitia Workshop

Jumlah Peserta Workshop
Guru            :...................................... orang
Kamad         :...................................... orang
Pengawas     :...................................... orang

Lampiran:
1.      Absen Kegiatan
2.      Foto kegiatan
3.      Daftar anggota Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
4.      Copi surat undangan kepada Narasumber
5.      Copi surat undangan kepada instruktur
6.      Copi surat undangan kepada Peserta
7.      Jadwal kegiatan yang ditanda tangani oleh ketua panitia dan kepala madrasah
8.      Laporan penggunaan anggaran
9.      Bukti pengeluaran dana