Minggu, 27 November 2016

PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIL DALAM KABINET CERDAS



 
Runtuhnya rezim orde baru, membuka gerbang reformasi yang seluas-luasnya. Rangkaian agenda reformasi dilaksanakan sebagai perwujudan dari “kemerdekaan” yang terbelenggu selama hampir 32 tahun.
Reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1999 telah menyebabkan banyak  perubahan di negeri ini, termasuk terhadap sistem dan praktik ketatanegaraan kita. Setiapgagasan akan perubahan tersebut sudah dituangkan dalam amandemen I s/d IV UUD 1945.Perubahan-perubahan tersebut juga turut mempengaruhi struktur organ-organ negarasehingga tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama (UUD 1945 pra amandemen).
Banyak pokok pikiran baru yang diadopsi de dalam UUD 1945 itu. Empat diantaranyaadalah (a) penegasan dianutnya cita demokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan salingmelengkapi secara komplamenter; (b) pemisahan kekuasaan dan prinsip ³
checks and
balances
´
(c) pemurnian sistem pemerintah presidensil; dan (d) penguatan cita persatuan dankeragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2
 Penegasan dianutnya cita demokrasi dan nomokrasi semakin menegaskan letak kedaulatan yang sebenarnya di tangan rakyat. UUD 1945 memberikan kedudukan yangmutlak kepada rakyat sebagai pemegang kekuasaan sesungguhnya. Kekuasaan bahkanidealnya diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Dalam sistem UUD 1945, pelaksanaan kedaulatan rakyat itu disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur 
konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi (
constitutional democracy
).Kedaulatan rakyat (
democratie
) Indonesia itu diselenggarakan secara langsung danmelalui sistem perwakilan. Penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung diwujudkanmelalui dilakukan melalui pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan danmemilih Presiden dan Wakil presiden. Disamping itu, kedaulatan rakyat dapat puladisalurkan setiap waktu melalui pelaksanaan hak dan kebebasan berpendapat, hak ataskebebasan pers, hak atas kebebasan informasi, kebebasan pers, hak atas kebebasan berorganisasi dan berserikat serta hak-hak asasi lainnya yang dijamin dalam Undang-UndangDasar.
Hal-hal tersebut pada akhirnya turut berimplikasi kepada perubahan sistem pemerintahansecara keseluruhan. Perubahan tersebut menyebabkan tiga hal yaitu: (a) Penegasan karakter  presidensil dalam sistem pemerintahan Indonesia dengan menempatkan Presiden sebagaifigur pilihan rakyat melalui pemilihan umum. (b) Perubahan kedudukan MPR dari lembagatertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara, dengan kewenangan yang sangat terbatas. (c) penguatan peran dan kewenangan DPR dalam bidang legislasi dan pengawasan terhadapeksekutif.

Keinginan untuk menegaskan sistem presidensil sendiri sudah cukup lama. Hal inidisebabkan oleh kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945. Meskipun dikatakan bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensil, namun pada kenyataannyasistem yang dianut adalah sistem campuran atau
q
uasi presidensil 
. Sebagaimana dikatakanoleh Sri Soemantri bahwa sistem pemerintahan RI berdasarkan UUD1945 memperlihatkansekaligus segi-segi sistem pemerintahan presidensil dan sistem parlementer atau sistemcampuran.
4
Hal ini disebabkan oleh pengaturan dalam UUD 1945 sendiri yang menyatakan bahwa presiden merupakan mandataris MPR dan bertanggung jawab kepada MPR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar