Runtuhnya
rezim orde baru, membuka gerbang reformasi yang seluas-luasnya. Rangkaian
agenda reformasi dilaksanakan sebagai perwujudan dari “kemerdekaan” yang
terbelenggu selama hampir 32 tahun.
Reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun
1999 telah menyebabkan banyak perubahan di negeri ini, termasuk
terhadap sistem dan praktik ketatanegaraan kita. Setiapgagasan akan perubahan
tersebut sudah dituangkan dalam amandemen I s/d IV UUD 1945.Perubahan-perubahan
tersebut juga turut mempengaruhi struktur organ-organ negarasehingga tidak
dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama (UUD 1945 pra amandemen).
Banyak pokok pikiran baru yang diadopsi de dalam UUD
1945 itu. Empat diantaranyaadalah (a) penegasan dianutnya cita demokrasi dan nomokrasi secara
sekaligus dan salingmelengkapi secara komplamenter; (b) pemisahan kekuasaan dan
prinsip ³
checks and
balances
´
(c)
pemurnian sistem pemerintah presidensil; dan (d) penguatan cita persatuan
dankeragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2
Penegasan
dianutnya cita demokrasi dan nomokrasi semakin menegaskan letak kedaulatan
yang sebenarnya di tangan rakyat. UUD 1945 memberikan kedudukan yangmutlak
kepada rakyat sebagai pemegang kekuasaan sesungguhnya. Kekuasaan bahkanidealnya
diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Dalam sistem UUD
1945, pelaksanaan kedaulatan rakyat itu disalurkan dan diselenggarakan
menurut prosedur
konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan
konstitusi (
constitutional democracy
).Kedaulatan
rakyat (
democratie
)
Indonesia itu diselenggarakan secara langsung danmelalui sistem perwakilan.
Penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung diwujudkanmelalui dilakukan
melalui pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan danmemilih
Presiden dan Wakil presiden. Disamping itu, kedaulatan rakyat dapat
puladisalurkan setiap waktu melalui pelaksanaan hak dan kebebasan berpendapat,
hak ataskebebasan pers, hak atas kebebasan informasi, kebebasan pers, hak atas
kebebasan berorganisasi dan berserikat serta hak-hak asasi lainnya yang
dijamin dalam Undang-UndangDasar.
Hal-hal tersebut pada akhirnya turut berimplikasi
kepada perubahan sistem pemerintahansecara keseluruhan. Perubahan tersebut
menyebabkan tiga hal yaitu: (a) Penegasan karakter presidensil dalam
sistem pemerintahan Indonesia dengan menempatkan Presiden sebagaifigur pilihan
rakyat melalui pemilihan umum. (b) Perubahan kedudukan MPR dari
lembagatertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara, dengan kewenangan yang sangat terbatas. (c) penguatan peran dan kewenangan DPR dalam bidang
legislasi dan pengawasan terhadapeksekutif.
Keinginan
untuk menegaskan sistem presidensil sendiri sudah cukup lama. Hal inidisebabkan
oleh kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945. Meskipun
dikatakan bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensil,
namun pada kenyataannyasistem yang dianut adalah sistem campuran atau
q
uasi presidensil
.
Sebagaimana dikatakanoleh Sri Soemantri bahwa sistem pemerintahan RI berdasarkan
UUD1945 memperlihatkansekaligus segi-segi sistem pemerintahan presidensil dan
sistem parlementer atau sistemcampuran.
4
Hal
ini disebabkan oleh pengaturan dalam UUD 1945 sendiri yang menyatakan bahwa presiden merupakan mandataris MPR dan
bertanggung jawab kepada MPR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar